21 Jan
21Jan

Apakah BPKB Itu ? BPKB adalah buku yang dapat dijadikan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang di terbitkan oleh satuan lalulintas POLRI. Dan buku ini juga dapat di jadikan agunan untuk memperoleh fasilitas pinjaman kredit, salah satu perusahaan pembiayaan kredit dengan jangkauan terluas di Indonesia yang bisa memproses pengajuan kredit jaminan BPKB adalah BFI Finance. BFI Finance adalah perusahaan pembiayaan kredit yang karyawannya memiliki dedikasi, loyalitas, dan integritas yang tinggi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk pemberian fasilitas pembiayaan kredit.

Berikut informasi yang kami sajikan menurut wikipedia soal pengertian BPKB secara lebih luas lagi :

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau disingkat BPKB, adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

BPKB dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Spesifikasi Teknis
Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKN ditetapkan oleh Polri. BPKB berbentuk buku berukuran ukuran 17x12 cm, dengan lembar kulit berwarna biru tua dan tulisan putih perak, serta dibubuhi nomor BPKB. BPKB terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar keabu-abuan. Untuk mencegah pemalsuan, BPKB juga dilengkapi dengan tanda air (watermark), serat warna-warni tidak kasat mata (invisible fibre), dan benang pengaman hologram.

Isi BPKB meliputi: identifikasi kendaraan bermotor, keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.

Sedangkan Komponen BPKB meliputi: Blanko BPKB, Formulir Permohonan, Kartu Induk BPKB, Kartu Induk BPKB, Buku Register, Formulir Tanda Periksa, Formulir Permohonan Mutasi, serta Brosur.

BPKB berisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal usul kendaraan seperti negara pembuat, cara impor, nama perusaahaan penjual atau dealer, dan nama pembeli atau pemilik. BPKB juga memuat data mutasi yakni apabila kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau apabila kendaraan tersebut mengalami modifikasi ataupun diubah cirinya.

BPKB Baru
BPKB memiliki 10 halaman dan hanya ada satu nama pemilik, jika ada balik nama maka di ganti dengan BPKB baru. Hal ini berbeda dengan model BPKB sebelumnya, karena walaupun sudah ganti nama pemilik namun BPKB masih saja menggunakan yang lama. BPKB ini dirancang untuk menjawab keluhan dari masyarakat yang mana pemalsuan BPKB semakin marak, sehingga nantinya dengan mengubah bentuk ini, BPKB baru akan sulit dipalsukan.

Tampilan Fisik BPKB Lama

Halaman 1. Di bagian ini seluruh data mengenai unit kendaraan bermotor dicantumkan, mulai dari Merk, Tipe, Tahun Pembuatan, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor Polisi, dll. Serta ada stempel resmi dari kepolisian resor setempat.

Halaman 2. Di bagian ini seluruh data pemilik dicantumkan, mulai dari Nama, Alamat, dan Pekerjaan.

Halaman 3. Di bagian ini dijelaskan data mengenai data faktur dari ATPM atau pabrik pembuat.

Halaman 4. Di bagian ini terdapat kolom keterangan dari pihak SAMSAT atau kepolisian setempat, bahwa pemilik unit kendaraan bermotor mungkin sebelumnya pernah memilik kendaraan lain. Catatan : Di halaman ini jarang sekali ada pencantuman data, karena memang jarang digunakan.

Halaman 5 & 6. Dibagian ini terdapat kolom yang gunanya diisi dari petugas SAMSAT atau kepolisian setempat, apabila terjadi pergantian Nomor Polisi & Mutasi atau Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor.

Halaman terakhir. Di bagian ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan BPKB. Dan biasanya Faktur pemilik kendaraan ditempelkan disini.

Tampilan Fisik BPKB Baru

Halaman 1. Di bagian ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan BPKB dan berbeda dengan yang lama yang ditaruh di bagian belakang.

Halaman 2. Di bagian ini data pemilik seperti pada BPKB yang lama dicantumkan.

Halaman 3. Di bagian ini data mengenai unit kendaraan seperti pada BPKB yang lama dicantumkan.

Halaman 4. Di bagian ini data mengenai faktur dari ATPM atau pabrik pembuatnya seperti pada BPKB lama dicantumkan.

Halaman 5 & 6. Di bagian ini data yang akan diisi oleh petugas dari SAMSAT atau kepolisian setempat seperti pada BPKB yang lama.

Halaman terakhir. Di bagian ini dicantumkan Nomor Register dan Pihak Kepolisian setempat yang menerbitkan BPKB.

Penjelasan perbedaan yang antara BPKB lama dan baru

Pada BPKB terbaru ada pencantuman Nomor Identitas KTP Pemilik yang masih berlaku, sedangkan yang lama tidak ada. Ini dimaksudkan untuk mencegah pemalsuan BPKB, makanya biasanya pihak dealer akan meminta KTP asli atau fotocopy KTP yang terjelas. Apabila tidak jelas akan ditolak oleh Pihak SAMSAT setempat.
Pada BPKB terbaru untuk kolom pengisian pergantian Nomor Polisi, maupun Mutasi/Balik Nama Pemilik cuma dibatasi sampai 3 lembar (lebih tipis), sedangkan pada BPKB yang lama bisa sampai 6 lembar. Inilah adalah terobosan terbaru dari SAMSAT, karena BPKB terbaru ini nantinya kemungkinan besar tak bisa dijadikan penjamin pinjaman di Bank. Karena apabila lembar tersebut telah habis terisi, maka harus diganti dengan yang baru (BPKB kedua). Dengan sangat jelas sekali tidak dapat dijadikan alat penjamin, karena harus berganti BPKB apabila habis terisi.

Perbedaan BPKB Baru dan BPKB Lama

BPKB Lama
Warna Biru Tua
22 halaman
Nomor BPKB di pojok kanan atas BPKB.
Memakai kode huruf (secara stempel manual) di belakang nomor BPKB.
Menggunakan nama pekerjaan pada data pemilik

BPKB Baru
Warna Coklat Kehijauan
Banyaknya 10 halaman.
Nomor BPKB di sisi vertikal bagian kanan halaman.
Tidak memakai kode huruf di belakang nomor BPKB.
Menggunakan nomor KTP pada data pemilik.

Dan buku BPKB inilah yang dapat dijadikan sebagai salah satu agunan untuk mendapatkan pinjaman kredit, salah satu perusahaan pembiayaan kredit multiguna dengan jaminan BPKB di antaranya adalah BFI Finance, proses pengajuan kreditnya cepat 1 hari kerja cair sejak survey dan pinjaman kredit akan anda terima full tanpa potongan.

Dokumen persyaratan umum untuk pengajuan kreditnya berupa :

1. Fotokopi KTP Suami Istri.

2. Fotokopi Kartu Keluarga.

3. Fotokopi Rekening Listrik / Fotokopi Bukti pembayaran PBB.

4. Fotokopi STNK, BPKB, dan FAKTUR Kendaraannya.

5 Slip gaji jika ada.

Jenis BPKB yang dapat di jadikan agunan pengajuan pinjaman kredit adalah BPKB Kendaraan seperti di bawah ini :

1. Untuk pengajuan pinjaman kredit jaminan bpkb motor mulai dari tahun 2009 ke atas merk honda, yamaha, kawasaki, dan suzuki, sedangkan untuk merk vespa mulai dari tahun 2015 ke atas.

2. Untuk pengajuan pinjaman kredit jaminan bpkb mobil mulai dari tahun 2004 ke atas jenis mobil passenger buatan Jepang seperti avanza, calya, grand livina, camry, fortuner, freed, honda city, dan lainnya.

3. Untuk jenis mobil passenger buatan korea / eropa / amerika, bisa proses mulai dari tahun 2011 ke atas.

4. Untuk jenis mobil truck bisa proses mulai dari tahun 2012 ke atas, untuk mobil jenis pickup bisa proses mulai dari tahun 2009 ke atas.

5. Untuk memproses pengajuan kredit mobil built up seperti Lamborghini atau Ferrari, yang pinjaman kreditnya di atas 2 Milyar Rupiah, mohon telepon kami untuk informasi lebih lanjut di 081315627122 / 087848982608.

Untuk cara pengajuan kreditnya cukup sms / whatsapp kami dengan format sebagai berikut :

NAMA / ALAMAT LENGKAP / MERK KENDARAAN / TYPE KENDARAAN / TAHUN KENDARAAN / RENCANA PINJAMAN / LAMA TENORNYA / NOMOR TELEPON YANG BISA DI HUBUNGI

CONTOH :

FANI SIREGAR / PERUM GRAHA, RAYA CLUSTER MELATI, BLOK H3 NO.12D TANGERANG / LAMBORGHINI / GALLARDO LP550-2 / 2014 / 800 JUTA / 4 TAHUN / 0811-14XX-XXX

ATAU FORMAT SMS UNTUK GADAI BPKB MOTOR CONTOHNYA SEPERTI INI :

SAHRUDIN / KOMPLEK PINANG GRIYA PERMAI BLOK A7 NO.66 / HONDA / BEAT CW / 2010 / 2 JUTA / 1 TAHUN

Lalu kirimkanlah sms / whatsapp anda ke 081315627122 / 087848982608, kami akan segera merespon anda berupa nilai plapon pinjaman, besaran angsuran, dan lama tenornya, jika kemudian anda setuju maka akan kami jadwalkan survey ke rumah anda.

Di bawah ini brosur angsuran pinjaman kredit gadai bpkb motor, pinjaman terima full tanpa potongan :

Informasi lebih lanjut, Hubungi :
Abdul Ridho, 0813-1562-7122 / 0878-4898-2608 / 0857-7733-7726
Pak Habibi, 0895-3772-26454
Bu Adminah, 0812-2824-8673

Sekilas informasi tentang perusahaan pembiayaan kredit BFI Finance

PT BFI Finance Indonesia Tbk (“BFI Finance atau “Perusahaan”) adalah salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia dari segi aset dan jaringan operasional. Dengan dukungan lebih dari 340 outlet di seluruh Indonesia dan lebih dari 9.000 karyawan, Perusahaan memfokuskan kegiatan usahanya pada pembiayaan otomotif dan non-otomotif yang terdiri dari pembiayaan kendaraan roda empat (mobil), pembiayaan atas agunan kendaraan, serta sewa pembiayaan alat berat, mesin-mesin dan lain-lain. BFI Finance didirikan pada 1982 dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia sejak 1990 dengan kode saham BFIN. Perusahaan memperoleh peringkat kredit ‘AA-(idn)’ dari Fitch Ratings.

Demikianlah informasi ini kami sajikan semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung ke blog kami.

I BUILT MY SITE FOR FREE USING